Thursday 11 May 2023

PERBEDAAN PPAT NOTARIS DAN PPAT KECAMATAN, MONGGO NYAMAN PAKAI MANA???

Sebagai seorang broker properti atau agen properti harus memiliki pemahaman minimal dasar – dasar nya tentang banyak hal, salah satunya adalah mengenai makna dan perbedaan antara PPAT NOTARIS DAN KECAMATAN. Sedikit banyak info yang akan kami berikan mengenai perbedaan tersebut, harapan nya nanti kedepan bagi broker properti atau Agen properti Pemula tidak binggung ketika ditanya apa perbedaan tersebut



PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) merupakan pejabat yang berwenang untuk membuat akta-akta tanah. Namun, ada dua jenis PPAT yaitu PPAT Notaris dan PPAT Kecamatan. Kedua jenis PPAT ini memiliki perbedaan dalam hal kewenangan, tugas, dan wewenang yang dimiliki.

a.       PPAT Notaris

PPAT Notaris adalah seorang notaris yang memiliki kewenangan untuk membuat akta-akta tanah. Notaris adalah pejabat yang diangkat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk membuat akta-akta autentik seperti akta perjanjian, akta jual beli, dan lain sebagainya.

PPAT Notaris memiliki wewenang yang sangat luas, selain untuk membuat akta tanah, PPAT Notaris juga dapat membuat akta-akta lain yang berhubungan dengan hukum seperti akta perjanjian, akta pendirian CV, PT, atau badan usaha lainnya. PPAT Notaris juga berwenang mengesahkan akta-akta tersebut dan memberikan kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan.





b.      PPAT Kecamatan

PPAT Kecamatan adalah pejabat yang diangkat oleh Bupati atau Walikota setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang untuk membuat akta-akta tanah. PPAT Kecamatan bertugas untuk membuat akta-akta tanah di wilayah kecamatan yang menjadi wilayah kerjanya.

PPAT Kecamatan memiliki wewenang yang lebih terbatas dibandingkan dengan PPAT Notaris. PPAT Kecamatan hanya dapat membuat akta-akta tanah dan tidak berwenang untuk membuat akta-akta lain yang berhubungan dengan hukum seperti PPAT Notaris. Akta-akta tanah yang dibuat oleh PPAT Kecamatan juga harus disahkan oleh PPAT Wilayah yang memiliki wilayah kerja yang lebih luas.



Perbedaan antara PPAT Notaris dan PPAT Kecamatan

a.       Wewenang

PPAT Notaris memiliki wewenang yang lebih luas dibandingkan dengan PPAT Kecamatan. PPAT Notaris dapat membuat akta-akta lain yang berhubungan dengan hukum seperti akta perjanjian, sedangkan PPAT Kecamatan hanya dapat membuat akta-akta tanah.

b.      Lingkup Wilayah Kerja

PPAT Notaris tidak terikat dengan wilayah kerja tertentu. Seorang PPAT Notaris dapat membuat akta tanah di seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan, PPAT Kecamatan terikat dengan wilayah kerjanya yang hanya mencakup wilayah kecamatan tertentu.

c.       Biaya

Biaya yang harus dibayarkan untuk jasa PPAT Notaris biasanya lebih mahal dibandingkan dengan PPAT Kecamatan. Hal ini disebabkan oleh wewenang dan kualifikasi yang lebih luas yang dimiliki oleh PPAT Notaris.

d.      Validitas Akta

Akta yang dibuat oleh PPAT Notaris lebih valid dibandingkan dengan PPAT Kecamatan. Hal ini karena PPAT Notaris memiliki kewenangan yang lebih luas dan telah diakui secara nasional.

PPAT Notaris memiliki kewenangan yang lebih luas dibandingkan dengan PPAT Kecamatan. Sebagai seorang notaris, PPAT Notaris telah mendapatkan lisensi resmi dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan telah mengikuti pelatihan khusus mengenai pembuatan akta-akta autentik. Oleh karena itu, akta-akta yang dibuat oleh PPAT Notaris memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dan dapat digunakan sebagai bukti yang sah di pengadilan. Sementara itu, PPAT Kecamatan hanya berwenang membuat akta-akta tanah di wilayah kecamatan yang menjadi wilayah kerjanya. Akta-akta tersebut harus disahkan oleh PPAT Wilayah yang memiliki wilayah kerja yang lebih luas. Meskipun demikian, akta-akta yang dibuat oleh PPAT Kecamatan tetap memiliki kekuatan hukum yang sah, namun terdapat batasan dalam penggunaannya.



Bagaimana, sudah sedikit terbuka tentang pemahaman perbedaan PPAT Notaris dan Kecamatan??Tidak hanya broker properti pemula akan tetapi Buyer Properti juga harus paham perbedaan tersebut biar tidak salah keputusan.

Semua apa yang kami tulis ini semata – mata penambahan pengetahuan dan sepenggal pengalaman yang sudah kami lalui. Salam sukses didunia properti, nantikan artikel selanjutnya.

No comments:

Post a Comment