Sertifikat tanah itu sangat penting atas kepemilikan karena itu adalah bukti nyata aset yang kita miliki.
Sertifikat tanah adalah bukti nyata atas
kepemilikan hak tanah atau aset yang kita miliki dan untuk mendapatkan
sertifikat tersebut harus melalui beberapa tahap, baik itu waris maupun jual
beli. Yang akan saya bahas disini adalah dalam ruang lingkup jual beli dan apa
saja syarat balik nama sertifikat tanah.
Dalam dunia jual beli properti Legalitas
sangat penting sekali, apalagi urusan tanah, kadang Saudara jadi musuh gegara
sertifikat tanah, nah untuk menghindari hal tersebut kita wajib mengatas
namakan sertifikat tersebut atas nama pemegang yang sah baik secara hukum adat
maupun hukum jual beli.
Adapun
syarat balik nama sertifikat dalam jual beli adalah
1.
Penjual dan pembeli telah menandatangani akta
jual beli dihadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) / Notaris
2.
Penjual telah melunasi pajak penghasilan (pph)
3.
Pembeli telah melunasi bea perolehan hak atas
tanah dan bangunan (BPHTB)
4.
Pembeli dan penjual telah melunasi biaya akta
Jual beli sekaligus beaya balik nama sertifikat pada PPAT yang ditunjuk
5.
PPAT / notaris akan memproses balik nama kebadan
pertanahan Nasional (BPN) setempat
6. Proses sekitar 1 – 2 Bulan (menyesuaikan tempat / daerah)
Inilah syarat mutlak balik nama sertifikat tanah dan proses ini tidak rumit jika semua di lakukan
atas dasar sepakat dan mengikuti aturan yang berlaku.
Gimana perasaan nya??? Jika kita menempati rumah yang sudah lengkap Legalitasnya.
Monggo jika masih ada hal yang
mau dikonsultasikan bisa langsung komentar di kolom komentar.
No comments:
Post a Comment