Saturday, 14 January 2023

SYARAT WAJIB BALIK NAMA SERTIFIKAT

Sertifikat tanah itu sangat penting atas kepemilikan karena itu adalah bukti nyata aset yang kita miliki.

Sertifikat tanah adalah bukti nyata atas kepemilikan hak tanah atau aset yang kita miliki dan untuk mendapatkan sertifikat tersebut harus melalui beberapa tahap, baik itu waris maupun jual beli. Yang akan saya bahas disini adalah dalam ruang lingkup jual beli dan apa saja syarat balik nama sertifikat tanah.


 

Dalam dunia jual beli properti Legalitas sangat penting sekali, apalagi urusan tanah, kadang Saudara jadi musuh gegara sertifikat tanah, nah untuk menghindari hal tersebut kita wajib mengatas namakan sertifikat tersebut atas nama pemegang yang sah baik secara hukum adat maupun hukum jual beli.



 

Adapun syarat balik nama sertifikat dalam jual beli adalah

1.       Penjual dan pembeli telah menandatangani akta jual beli dihadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) / Notaris

2.       Penjual telah melunasi pajak penghasilan (pph)

3.       Pembeli telah melunasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)

4.       Pembeli dan penjual telah melunasi biaya akta Jual beli sekaligus beaya balik nama sertifikat pada PPAT yang ditunjuk

5.       PPAT / notaris akan memproses balik nama kebadan pertanahan Nasional (BPN) setempat

6.       Proses sekitar 1 – 2 Bulan (menyesuaikan tempat / daerah)




Inilah syarat mutlak balik nama sertifikat tanah dan proses ini tidak rumit jika semua di lakukan

atas dasar sepakat dan mengikuti aturan yang berlaku.



Gimana perasaan nya??? Jika kita menempati rumah yang sudah lengkap Legalitasnya.

Monggo jika masih ada hal yang mau dikonsultasikan bisa langsung komentar di kolom komentar.

No comments:

Post a Comment