AJB
(akte jual beli) adalah peralihan hak atas kepemilikan tanah yang dilakukan di
depan PPAT atau notaris setempat. Melakukan penanda tanganan AJB itu harus di
lakukan oleh kedua belah pihak baik pembeli dan penjual.
Bagaimana
jika Penjual atau pembeli bekerja jadi TKI diluar negeri???
Simak
video nya sampai selesai semoga video ini bermanfaat.
No comments:
Post a Comment